Bisakah Pemakzulan Presiden karena Penanganan Corona? Ini Kata Refly Harun

Selasa, 02 Juni 2020 | 18:14 WIB
Bisakah Pemakzulan Presiden karena Penanganan Corona? Ini Kata Refly Harun
Refly Harun di YouTube Realita TV. (YouTube/realita TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menjelaskan bahwa dahulu hanya orang-orang tertentu yang boleh mengutarakan pendapatnya. Namun sekarang sudah berbeda.

"Dulu zaman orde baru kita mengenal yang namanya otonomi kampus, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik yang dimiliki profesor atau dosen yang berpengaruh. Sekarang dengan adanya jaminan konstitusional, pasal 28 e ayat 3 dan 28 i ayat 1, kita sudah enggak perlu lagi semua itu karena sudah diangkat ke level konstitusional bukan lagi di undang-undang," papar Refly.

"Kebebasan itu bukan hanya milik guru besar tetapi milik semua rakyat Indonesia, jadi siapa pun bisa bebas berpendapat dan tidak boleh dicegah selama tidak melanggar hukum," tandas Refly Harun.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI