Suara.com - Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Masyhur memaklumi keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang meniadakan keberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Menurutnya, walau belum ada pengumuman resmi dari otoritas Arab Saudi soal ibadah haji, ia memandang keputusan pemerintah membatalkan haji berkaitan dengan tidak cukupnya waktu untuk mempersiapkan segalanya. Mengingat waktu pelaksanaan haji pada bulaj Zulhijah kian dekat.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, kebiasaan daripada Pemerintah Indonesia setiap tahun menyelenggarakan ibadah haji pemberangkatan awal pada bulan (Syawal), akhir Syawal. Sedangkan, kita mengetahui bersama hari ini sudah memasuki 10 Syawal," kata Fuad dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
"Jadi sampai saat ini, kita belum tahu apakah Pemerintah Saudi buka atau tidak dengan pengumunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia melalui bapak menteri agama, kami dari asosiasi sangat memahami," sambungnya.
Baca Juga: Haji 2020 Ditiadakan, Masa Tunggu Haji di Kulon Progo Mundur Jadi 28 Tahun
Kendati begitu, ia mengharapkan ke depan Kementerian Agama dapat mengajak pihaknya untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi untuk menyelesaikan ihwal pembatalan ibadah haji. Karena, kata Fuad, sebagai asosiasi swasta yang menaungi keberangkatan haji khusus tentu memiliki penanganam berbeda dengan haji reguler yang dinaungi pemerintah.
"Tapi tentunya sebagai penyelenggara haji khusus, kami dari pihak swasta berharap banyak daripada pemerintah untuk sama-sama bisa menanggulangi permasalahan yang nantinya akan kami hadapi. Karena tentunya berbeda penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus. Itulah yang kami harapkan," tandas Fuad.
Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Batal Berangkat, F-PDIP Minta Menag Kembalikan Dana Haji ke Calon Jemaah
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.