Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah Ini

Selasa, 02 Juni 2020 | 15:54 WIB
Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah Ini
Ilustrasi tes virus corona di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Terdapat 62 RW yang akan menerapkan kebijakan ini.

Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti. Menurutnya 62 RW itu masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.

"(PSBL) ini di tingkat RW, 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," ujar Suharti saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Kendati demikian, ia enggan membeberkan soal rincian rencana ini. Ia menyatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang berwenang mengungkapkan kebijakan ini.

Baca Juga: Karyawan RSUD Situbondo Tertular Corona dari Kluster Masjid Baitur Rahman

"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan sudah membahas soal PSBL ini bersama berbagai pimpinan wilayah mulai dari Camat hingga Ketua RW.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang diadakan di Balai Kota pada Senin (1/6/2020) kemarin pukul 13.30 WIB. Rapat diadakan di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok-G.

Dalam surat tersebut, dikatakan acara yang diadakan adalah pengarahan dari Anies untuk para undangan terkait pelaksanaan PSBL.

"Pengarahan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RT/RW Zona Merah," demikian acara yang tertulis dalam surat itu yang dikutip suara.com, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Ketua Lab FK UI Sebut Corona di Jakarta Bisa Beda Varian dengan Surabaya

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi membenarkan soal agenda ini. Ia mengatakan berbagai pihak termasuk beberapa Ketua RW diundang ke rapat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI