Daftar 62 RW Zona Merah Virus Corona di Jakarta Diberlakukan PSBB Lokal

Selasa, 02 Juni 2020 | 14:38 WIB
Daftar 62 RW Zona Merah Virus Corona di Jakarta Diberlakukan PSBB Lokal
Warga mengenakan masker saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana untuk mengakhiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ibu kota semakin gencar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyiapkan kebijakan baru ketika PSBB sudah berakhir.

Kebijakan ini bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Anies diketahui sudah membahas soal PSBL ini bersama berbagai pimpinan wilayah mulai dari Camat hingga Ketua RW.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang diadakan di Balai Kota pada Senin (1/6/2020) kemarin pukul 13.30 WIB. Rapat diadakan di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok-G.

Dalam surat tersebut, dikatakan acara yang diadakan adalah pengarahan dari Anies untuk para undangan terkait pelaksanaan PSBL.

Baca Juga: Jika Terpaksa, Kota Bandung Akan Kembali Menerapkan PSBB Corona

"Pengarahan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RT/RW Zona Merah," demikian acara yang tertulis dalam surat itu yang dikutip suara.com, Selasa (2/6/2020).

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi membenarkan soal agenda ini. Ia mengatakan berbagai pihak termasuk beberapa Ketua RW diundang ke rapat ini.

"Iya, itu (yang mengundang Ketua RW) kemarin," kata Mawardi saat dikonfirmasi.

Rapat disebutnya dilakukan hingga sore hari. Setelah itu para Wali Kota yang juga hadir dalam rapat melakukan pertemuan bersama dengan para Camat, Lurah, dan RW.

"Itu sampai sore. Terus dilanjut pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," pungkasnya.

Baca Juga: Cara Unik Manjakan Mobil Saat PSBB, Awas Jangan Ditiru Yak

Dari data yang diterima Suara.com, terdapat 62 RW yang merupakan zona merah penyebaran corona Covid-19. Nantinya wilayah-wilayah ini akan diterapkan PSBL.

REKOMENDASI

TERKINI