Suara.com - Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan berencana di Lebak Bulus, Selasa siang akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
"Ya, siang dijadwalkan sidang tuntutan, tapi kita kami tim jaksa masih membahas dulu tuntutannya," kata JPU Sigit Hendardi seperti dilansir Antara.
Sigit mengatakan sidang tuntutan dibacakan sekaligus untuk semua perkara dengan tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya bernama M Adi Pradana aliaa Dana.
Jadi selain Aulia, tuntutan juga dibacakan untuk terdakwa lainnya, yakni Geovanni Kelvin Oktavianus (putra Aulia), Kusmawato alias Agus, Muhammad Nursaid alias Sugeng, Karsini, Rody Saputra Jaya alias Rody dan Supriyanto alias Alpart.
Baca Juga: Sekeluarga di Tambora Jenuh Diisolasi di Musala: Tolong, Beri Kami Kegiatan
"Sidang untuk semua perkara Aulia dan kawan-kawan," kata Sigit.
Sigit menyebutkan dalam perkara ini, tim jaksa masih melakukan rapat untuk tuntutan yang akan dibacakan.
Sidang akan digelar secara telekonfrensi di mana para terdakwa berada di lapas masing-masing yakni di Lapas Cipinang dan Lapas Pondok Bambu.
Sedangkan Jaksa dan Majelis Hakim serta pengacara akan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tercantum agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Aulia Kesuma, namun belum ditentukan jam serta ruang sidangnya.
Baca Juga: Bunuh Polisi, Teroris yang Serbu Mapolsek Pakai Samurai Berusia 20 Tahun
Hingga berita ini diturun belum ada persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.