Suara.com - Seorang lelaki yang sudah mempunyai istri dan anak, Bayan (23) memperkosa seorang gadis SMK sampai hamil 2 bulan. Bayan pun dilaporkan ke polisi, akhirnya ditangkap.
Bayan dilaporkan kakak gadis SMK yang tak terima setelah mendengar tangisan adiknya setelah ketahuan hamil.
Ketika dihadapan polisi, Bayan mengaku aksi cabul itu dilakukan di rumah gadis SMK yang sedang sepi. Ia mengklaim aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Suka sama suka ndan. Ndak (merayu atau memaksa korban)," kata Bayan ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: 57 Tahun Misterius, Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Peggy Terungkap
Bayan mengaku telah beristri. Istrinya kerja di luar negeri sejak 2018. Hasil pernikahannya dikaruniai seorang anak.
Hubungan Bayan dengan gadis SMK bermula ketika keduanya bertemu di tempat kerja. Bayan bekerja di depan rumahnya. Keduanya lalu berkenalan.
Bayan mengklaim berpacaran dengan gadis SMK itu. Dia pun mengajak gadis SMK berhubungan seks, tapi sempat ditolak.
"Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya. Semua dilakukan di rumah korban," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Kasus perkosaan ini terbongkar korban dan kakaknya datang ke dokter. Kakak sang gadis SMK marah besar setelah tahu ternyata adiknya sedang hamil. Pengakuan korban, ternyata pelakunya adalah Bayan.
Baca Juga: Clara Bernadeth Ungkap Adegan Perkosaan di Film Tersanjung
Tak terima mendengar cerita adiknya, kakak gadis SMK lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bayan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tutup Fanani.
Kontributor : Farian