Belum Ada Instruksi Buka Sekolah, Siswa di Jakarta Masih Belajar dari Rumah

Selasa, 02 Juni 2020 | 13:13 WIB
Belum Ada Instruksi Buka Sekolah, Siswa di Jakarta Masih Belajar dari Rumah
Ilustrasi sejumlah siswa/siswi SD di Jakarta masuk sekolah usai libur. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun ajaran baru sekolah di DKI Jakarta kali ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di tengah pandemi virus corona covid-19, hampir dipastikan para siswa akan belajar di rumah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi lebih lanjut untuk membuka sekolah. Pasalnya virus corona Covid-19 masa menyebar di ibu kota.

"Sampai saat ini masih belajar. Belajar di rumah," ujar Nahdiana saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Nahdiana mengatakan pihaknya bisa mengubah keputusan ini jika mendapatkan instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: 5 Pasien Positif Corona Tolak Bantuan Makanan dari Pemkot Surabaya, Kenapa?

Ia juga mengatakan tanggal 13 Juli yang tertulis dalam kalender akademik tahun ajaran 2020/2021 itu adalah dimulainya jadwal KBM. Sementara mengenai dibukanya kembali gedung sekolah di tengah penyebaran virus corona Covid-19, masih menunggu perkembangan penanganannya.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Tak hanya itu, jadwal KBM ini disebutnya masih bisa berubah karena virus corona masih menyebar di Jakarta. Jika ada intervensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka ia akan mengubahnya.

"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK. Kalender ini berisi jadwal kegiatan sekolah selama satu tahun ajaran.

Baca Juga: Positif Terpapar Corona, Satu Keluarga di Surabaya Tolak Bantuan Pemerintah

Kalender ini tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI