Suara.com - Tahun ajaran baru sekolah di DKI Jakarta kali ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di tengah pandemi virus corona covid-19, hampir dipastikan para siswa akan belajar di rumah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi lebih lanjut untuk membuka sekolah. Pasalnya virus corona Covid-19 masa menyebar di ibu kota.
"Sampai saat ini masih belajar. Belajar di rumah," ujar Nahdiana saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Nahdiana mengatakan pihaknya bisa mengubah keputusan ini jika mendapatkan instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: 5 Pasien Positif Corona Tolak Bantuan Makanan dari Pemkot Surabaya, Kenapa?
Ia juga mengatakan tanggal 13 Juli yang tertulis dalam kalender akademik tahun ajaran 2020/2021 itu adalah dimulainya jadwal KBM. Sementara mengenai dibukanya kembali gedung sekolah di tengah penyebaran virus corona Covid-19, masih menunggu perkembangan penanganannya.
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Tak hanya itu, jadwal KBM ini disebutnya masih bisa berubah karena virus corona masih menyebar di Jakarta. Jika ada intervensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka ia akan mengubahnya.
"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK. Kalender ini berisi jadwal kegiatan sekolah selama satu tahun ajaran.
Baca Juga: Positif Terpapar Corona, Satu Keluarga di Surabaya Tolak Bantuan Pemerintah
Kalender ini tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.