Batalkan Ibadah Haji 2020, DPR: Pemerintah Buang Badan

Selasa, 02 Juni 2020 | 13:08 WIB
Batalkan Ibadah Haji 2020, DPR: Pemerintah Buang Badan
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai pemerintah buang badan atas keputusan Kementerian Agama yang membatalkan ibadah haji tahun 2020. Ia memandang pembatalan itu lantaran pemerintah yang tidak siap.

Yandri menyebut keputusan itu keliru lantaran diambil sepihak oleh pemerintah tanpa berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi VIII. Ia mengatakan sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Haji dan Umrah, pemerintah tidak bisa mengambil keputudan sendiri.

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang gak siap. Ya Kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak-grusuk," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Keputusan pembatalan haji tanpa konsultasi DPR itu pun disayangkan Komisi VIII. Kekinian Yandri berujar bakal memanggil Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat kerja pada Kamis pekan ini untuk membahas perihal ibadah haji.

Baca Juga: Jemaah Haji Gagal Berangkat Tahun 2020 akan Diberangkatkan Tahun 2021

"Karena ini menyangkut hajat umat islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau pak menteri begini, saya gak tau pak menteri ngerti gak tata aturan bernegara," ujar Yandri.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Batalkan Haji Tanpa Konsultasi, DPR akan Panggil Menag Kamis Pekan Ini

REKOMENDASI

TERKINI