Suara.com - Petugas pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta Timur membatasi jumlah pemohon maksimal 200 orang, Selasa (2/6/2020).
"Yang saya tahu dari petugas pelayanan SIM, kuota sehari 200 nomor antrean," kata salah satu pemohon Chandra (50) seperti diwartakan Antara.
Warga Duren Sawit tersebut merupakan salah satu dari puluhan pemohon yang kehabisan nomor antrean untuk proses perpanjangan SIM.
Layanan ditutup tepat pukul 10.00 WIB setelah petugas mengumumkan antrean terakhir bernomor 200. Namun pemohon terus berdatangan ke kantor pelayanan SIM di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan itu.
Baca Juga: Diburu karena 'Gentayangan', Warga Temukan Kain Pocong Milik Pelaku
Petugas memasang portal yang berjarak sekitar lima meter dari gedung pelayanan untuk membatasi pemohon baru dan pemohon yang sudah menerima nomor antrean.
Penerapan jaga jarak tampak diberlakukan hanya kepada pemohon yang telah menerima nomor antrean di area gedung pelayanan SIM.
Pemohon diarahkan berbaris dengan jaga jarak sekitar 1-2 meter, lalu memasuki bilik disinfektan dan dicek suhu tubuh serta mencuci tangan menjelang pintu masuk.
Sementara petugas berseragam polisi tampak membubarkan secara paksa pemohon yang berkerumun di sekitar portal pembatas untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Pemohon lainnya bernama Saras (33) mengatakan pemohon yang dilayani hari ini rata-rata yang habis masa berlaku SIM pada 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2020.
Baca Juga: Licin Selama Diburu, KPK Telah Satroni 13 Rumah Diklaim Milik Nurhadi
"Empat jam saya antre sejak jam 05.30 WIB sudah ramai, terus dapat nomor antrean ke-28," katanya.
Hingga berita ini dibuat belum ada tanggapan dari Satuan Lalu Lintas Polrestro Jaktim terkait kondisi tersebut.
Akibat keramaian itu, lalu lintas di sekitar Jalan DI Panjaitan mengalami kemacetan imbas parkiran motor pemohon di bahu jalan.