Suara.com - Pengemudi ojek online (ojol) berharap kepada pemerintah agar bisa diperbolehkan lagi membawa penumpang di era new normal. Menurutnya, jangan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang diperkenankan naik ojol.
"Ya kalau bisa jangan cuman PNS doang. Bolehin bawa penumpang seperti biasa," kata Yasyfa (24), salah satu pengemudi ojol yang ditemui Suara.com di Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).
Ia mengaku, sebagai pengemudi ojol sudah menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di era new normal.
"Tetap ikut aturan protokol kesehatan, penumpang harus bawa helm sendiri dan kami juga sudah menyiapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang supaya nggak ada kontak fisik," katanya.
Baca Juga: Respons Sopir Ojol soal PNS Wajib Bawa Helm Sendiri: Bikin Repot Penumpang
Sementara itu, terkait dengan skema new normal yang dicanangkan pemerintah, Yasyfa mengaku mendukung lantaran bisa menghidupi roda ekonominya kembali.
"Skema new normal saya setuju untuk memulihkan lagi ekonomi kita untuk para ojol juga semoga bisa makin rame orderan, yang penting tetap ikuti protokol kesehatan," ujar dia.
Terpisah, salah satu pengemudi ojol bernama Agus (47) menilai kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan PNS bawa helm sendiri jika naik ojol di era new normal, ia menyerahkan hal itu kepada penumpangnya.
"Ada yang gak mau juga kan ini misalnya kebanyakan dari stasiun kalau pagi kan. Ini kan arah jauh dari Depok Citayem dia repot bawa helm. Dia (penumpang) agak ribet kali bawa helm sendiri," tutur Agus.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menggunakan ojek online atau ojol untuk operasional selama bekerja saat new normal dimulai nanti. Salah satu syaratnya harus bawa helm sendiri.
Baca Juga: PNS Harus Bawa Helm Sendiri Ketika Naik Ojol, Driver: Ribet
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan aturan itu berdasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.