Licin Selama Diburu, KPK Telah Satroni 13 Rumah Diklaim Milik Nurhadi

Selasa, 02 Juni 2020 | 11:48 WIB
Licin Selama Diburu, KPK Telah Satroni 13 Rumah Diklaim Milik Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menggeledah 13 rumah selama melakukan pengejaran terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, 13 rumah yang digeladah itu diduga merupakan milik Nurhadi.

"KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan (Nurhadi)," kata Nurul saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (2/6/2020) malam. KPK pun kini tengah mengecek rumah tempat persembunyian terakhir Nurhadi, apakah itu miliknya.

Baca Juga: Urus Makamnya, Pelaku Teror Polsek Daha Beri Orang Tuanya Uang Rp 1,8 Juta

Istri Nurhadi, Tin Zuraida pun turut digelandang tim KPK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono turut diwarnai perlawanan. Karena KPK terpaksa mendobrak pintu rumah yang menjadi lokasi persembunyian dua buronan kasus suap karena terkunci dari dalam.

Nurul mengatakan, upaya penjemputan paksa itu juga disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

"Iya, pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ucap Nurul

Untuk diketahui, nama Nurhadi dan Rezky masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020. Keduanya buron setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Baca Juga: Berjubel Was-was Kena Corona, Warga Lebih Takut Didenda karena SIM Mati

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Kasus suap pertama melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sedangkan kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI