Cerita SIKM Ditolak 5 Kali, Publik: Masih Bisa ke Jakarta Asal File Lengkap

Selasa, 02 Juni 2020 | 11:01 WIB
Cerita SIKM Ditolak 5 Kali, Publik: Masih Bisa ke Jakarta Asal File Lengkap
Ilustrasi Bandara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warganet pengguna Twitter membagikan pengalamannya mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta. Ia ditolak lima kali saat mengurus izin surat tersebut secara online.

Meski demikian, ia mengaku dirinya masih bisa pergi masuk ke provinsi DKI Jakarta tanpa menggunakan SIKM. Melalui akun Twitter-nya, ia pun menceritakan kronologi dari awal ditolak hingga berhasil masuk ke Jakarta tanpa SIKM.

BACA JUGA: 'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?

"Ditolak berkali-kali penerimaan SIKM Jakarta, di sini pasti banyak banget juga yang senasib dengan saya ya kan? Karena dari kemarin juga banyak banget cuitan yang menanyakan tentang ini, saya mau sedikit sharing pengalaman saya sampai akhirnya bisa di Jakarta lagi dengan selamat," kata @******** mengawali cerita.

Baca Juga: Berjubel Was-was Kena Corona, Warga Lebih Takut Didenda karena SIM Mati

Ia pun mengatakan saat akan submit data ke laman Corona Jakarta, portal tersebut mendadak tak bisa diakses. Akhirnya, ia memilih cara manual, yakni dengan cara mengirim surel.

"Nah, pas saya mau submit semua dokumen saya waktu itu website sedang down, dan ada cara lain untuk submit-nya yaitu melalui cara manual yaitu dengan email langsung," katanya.

Namun, dokumen yang ia kirim melalui surel ditolak hingga sebanyak lima kali. Menurut pihak yang berwenang, dokumen yang ia masukkan belum melengkapi prosedur pembuatan SIKM sehingga tidak dikabulkan.

Cerita warganet soal pengurusan SKIM Jakarta (Twitter).
Cerita warganet soal pengurusan SIKM Jakarta (Twitter).

Karena terlanjur memesan tiket pesawat, saat hari keberangkatan, ia pun nekat ke bandara sambil membawa seluruh dokumen persyaratan pembuatan SIKM. Ia merasa yakin dirinya bisa lolos meski tak membawa SIKM.

"Kegelisahan saya mulai di sini, udah beli tiket pesawat tanggal 1 Juni 2020 karena saya harus kerja juga kan, sementara belum mengantongi SIKM juga, dan akhirnya jujur saya nekat untuk tetap terbang dengan PD-nya karena saya merasa SEMUA DOKUMEN YANG DIMINTA SUDAH LENGKAP," terangnya.

Baca Juga: Petani di Chile Manfaatkan Energi Matahari untuk Atasi Krisis Air

BACA JUGA: Tak Punya SIKM, Satu Warga Banten 'Diusir' Saat Hendak Masuk Jakarta

Sesampainya di bandara, ia pun menjalani serangkaian protokol berpergian selama pandemi. Masalah baru muncul ketika di akhir prosedur, ia diminta menunjukkan SIKM.

Sesuai rencananya, ia pun menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pembuatan SIKM dan mengatakan kepada petugas bahwa pengajuannya ditolak. Namun, tak disangka, ia ternyata diizinkan masuk oleh petugas.

"Ya saya bilang aja sesuai omongan rencana yang di awal tadi dan akhirnya petugas membolehkan saya keluar dari pintu kedatangan dan berakhirlah petualangan saya di sini," ujarnya.

Persyaratan Pembuatan SIKM Jakarta

INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya...  (Suara.com/Iqbal)
INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya... (Suara.com/Iqbal)

Selama pandemi, pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang hendak keluar atau masuk ke provinsi DKI Jakarta agar membawa SIKM. Surat ini dapat diperoleh melalui laman corona.jakarta.go.id dengan cara memasukkan sejumlah dokumen. Adapun dokumen yang diminta sebagai persyaratan pembuatan SKIM adalah:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan: perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP

REKOMENDASI

TERKINI