Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, segera menyerahkan diri ke KPK yang turut menjadi buronan bersama Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Hiendra telah ditetapkan tersangka oleh KPK, sebagai pemberi suap maupun gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Sementara, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap KPK di sebuah rumah di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin malam. Keduanya kini sudah digiring ke Gedung Merah Putih, dan diperiksa intensif.
"Kami berharap HS (Hiendra Soenjoto) segera menyerahkan diri. Karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan dan kami KPK akan terus memburunya," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Geledah Lokasi Penangkapan Nurhadi, KPK Bawa Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca Juga: KPK Turut Amankan Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi