Suara.com - Kantor Satlantas Polrestro Jakarta Timur pada Selasa (2/6/2020) dibanjiri warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Anteran pemohon SIM itu sudah membludak sejak pagi tadi.
Seperti diwartakan Antara, pemohon mengular hingga ke area parkir kendaraan tanpa memberlakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Warga bernama Muhammad Nadzir (29) mengaku memperoleh nomor antrean 133 sejak tiba di kantor Satlantas Jaktim pukul 05.30 WIB.
"Nomor urut dibagikan kepada pemohon yang sudah habis masa berlaku SIM per tanggal 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2020. Di luar itu diarahkan untuk kembali lagi nanti," katanya.
Baca Juga: Soal Rencana Keputusan Ibadah Haji, DPR Sesalkan Sikap Menteri Agama
Nadzir juga membenarkan tidak ada penerapan PSBB dalam proses mengurus perpanjangan SIM. Meski was-was dengan tidak diberlakukannya jaga jarak di kantor polisi, dia mengaku lebih khawatir terkena denda tilang oleh polisi karena tak memperpanjang SIM.
"Sepertinya PSBB tidak ada lagi di sini. Ini rame banget. Saya takut juga sih (tertular COVID-19) tapi daripada didenda (polisi) gara-gara SIM mati," katanya.
Nadzir mengatakan kedatangannya hari ini ke Kantor Satlantas Jaktim adalah kali kedua, sebab pada saat datang hari pertama, Sabtu (30/5), sistem pelayanan mengalami kerusakan.
"Saya sudah dua kali datang ini, soalnya Sabtu kemarin sistem error," katanya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur AKBP Suhli yang dikonfirmasi terkait penerapan PSBB dalam mengurus SIM belum memberikan jawaban. (Antara).
Baca Juga: Banyak Balita Tidur di Tenda, Korban Kebakaran di Menteng Keluhkan Ini