Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan setelah menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pada Senin (1/6/2020) malam.
"Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Menurut Nurul, tim di lapangan juga telah membawa sejumlah barang bukti kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 dari lokasi penangkapan.
"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Nurul.
Baca Juga: KPK Turut Amankan Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Senin malam tadi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan atas penangkapan kedua buronan tersebut.
"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," ujar Nawawi dihubungi, Senin (1/6/2020) malam.
Diketahui, keduanya ditangkap disebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Mereka menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020.
Keduanya juga telah ditetapkan tersangka. Karena diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 46 miliar.
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dan hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.
Baca Juga: Akhirnya Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.