Untuk diketahui, Rulsan ditangkap diduga berkaitan dengan isi surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.
Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Ruslan ditangkap anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Mabes Polri.
"Dari Puspom dan Mabes Polri," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Menurut Sumarsono, Ruslan sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI setelah dipecat terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017.
Baca Juga: Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur
Kini, proses hukum yang menjerat Ruslan pun tengah ditangani aparat kepolisian lantaran statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI.
"Langsung dibawa ke Polres Baubau," ujar Sumarsono.