Akhirnya Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 Juni 2020 | 06:03 WIB
Akhirnya Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.

Nurhadi, mantan Sekretaris MA yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020, ditangkap pada Senin malam bersama menantunya Rezky Herbiyono.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin tengah malam.

Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Lama Jadi Buronan KPK, Nurhadi dan Menantu Ditangkap di Jakarta Selatan

"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6)," katanya.

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Baca Juga: Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI