Lama Jadi Buronan KPK, Nurhadi dan Menantu Ditangkap di Jakarta Selatan

Selasa, 02 Juni 2020 | 01:36 WIB
Lama Jadi Buronan KPK, Nurhadi dan Menantu Ditangkap di Jakarta Selatan
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah lama diburu karena buron, KPK akhirnya berhasil meringkus eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Penangkapan dua buronan kasus dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," kata Nawawi saat dihubungi wartawan.

Nawawi menyebut keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jaksel. Namun, Nawawi tak menjelaskan apakah rumah yang menjadi lokasi penangkapan itu adalah milik Nurhadi atau bukan.

Baca Juga: Banyak Balita Tidur di Tenda, Korban Kebakaran di Menteng Keluhkan Ini

"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ujar Nawawi.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Namun sejak ditetapkan tersangka, keduanya menghilang dan menjadi buronan KPK.

Kasus suap Nurhadi di antaranya melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sedangkan soal gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Baca Juga: Izin Acara Ditolak Polisi, Ormas Anti PKI Tetap Berkumpul di Halaman Masjid

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI