Dialihkan untuk Covid, Ribuan ASN di Nagan Raya Tak Lagi Terima Tunjangan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 01 Juni 2020 | 23:40 WIB
Dialihkan untuk Covid, Ribuan ASN di Nagan Raya Tak Lagi Terima Tunjangan
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Teuku Raja Johari. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan khusus yang biasanya diterima sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh akan dihentikan mulai Juli 2020. Pemberlakuan kebijakan tersebut akan berakhir pada Desember 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Teuku Raja Johari mengemukakan, penghentian tunjangan khusus dilakukan karena ada pengalihan anggaran.

“Pemangkasan dana tunjangan khusus dilakukan setelah anggaran untuk tunjangan kerja tersebut harus dipangkas akibat pengalihan anggaran, untuk penanggulangan COVID-19,” katanya seperti dilansir Antara di Suka Makmue, Senin (1/6/2020).

Kebijakan tersebut dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yang menginstruksikan pengalihan atau pemangkasan anggaran sebesar 50 persen, untuk penanggulangan pandemi di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Pemkot Solo Resmi Cabut WFH, ASN Mulai Ngantor Selasa 2 Juni

Pemangkasan tersebut, kata dia, memang harus dilakukan pemangkasan anggarannya sebesar 50 persen dan berlaku di semua pos kegiatan.

“Tidak hanya TC, semua pos kegiatan memang harus dipangkas,” kata Sekda Johari.

Namun, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, semua anggaran yang dipangkas tersebut sudah dikirimkan ke Jakarta, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Ia mengakui pemangkasan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.

Namun, Sekda TR Johari menegaskan, apabila dan tunjangan khusus (TC) untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya tidak diberikan saat ini, maka kemungkinan akan diusulkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2020 mendatang.

Baca Juga: ASN di Bekasi Siap-siap Ngantor, Usia di Atas 50 Tahun Tetap WFH

“Kalau tidak ada sekarang (TC-nya), dimasukkan di APBK-perubahan,” kata TR Johari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI