Suara.com - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar seluruh rumah ibadah di Jakarta kembali dibuka. Sebab, menurutnya, di masa kenormalan baru alias new normal, sudah saatnya warga dapat beraktivitas seperti biasa, meski dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.
“Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktifitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah,” ujarnya, Senin (1/6/2020).
Aturan mengenai dibuka kembalinya rumah ibadah, dimaksud Pras sapaan karib Prasetio, Pemprov DKI bisa merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.
Dari aturan tersebut, Pemprov perlu mendetailkan mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang hendak dioperasikan kembali.
Baca Juga: Suami Diisolasi, Istri Wali Kota Tidore Meninggal Akibat Covid-19
“Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui untuk dibuka kembali (rumah ibadah),” kata dia.
Dengan demikian, ia juga mendorong perangkat lingkungan mulai dari RT, RW, FKDM, Babinsa, hingga Babikamtibmas untuk mulai mensosialisasikan dibukanya kembali rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku.
“Karena memang pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan karena itu semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan,” katanya.
Ia berharap warga bisa segera beribadah di rumah ibadah meski dengan berbagai protokol kesehatan yang diterapkan.
Baca Juga: Kasus Tulisan Arab dan Logo PKI, Pelakunya Diduga Idap Gangguan Jiwa