Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara

Senin, 01 Juni 2020 | 13:55 WIB
Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. [Tangkapan layar live streaming Youtube Penutupan Sidang Rakyat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang mineral dan batu bara menunggak pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak/PNBP kepada negara. Tunggakan pajak perusahaan-perusahaan tambang itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang.

Hal tersebut dibeberkan Laode dalam Sidang Paripurna Pembacaan Putusan dan Penutupan Sidang Rakyat dengan topik Membatalkan Undang-undang Minerba yang baru melalui live streaming, Senin (1/6/2020).

"Waktu saya di KPK masih ada puluhan triliun pajak/PNBP yang belum mereka bayar sampai sekarang," kata Laode.

Dia mengkritisi Uu Minerba yang baru hasil produk pemerintah dan DPR tersebut. Sebab Uu tersebut merugikan rakyat dan bernuansa melanggengkan perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang minerba di tanah air.

Baca Juga: Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba

Banyak permasalahan yang dilahirkan dari eksploitasi pertambangan selama ini. Mulai dari masalah kerusakan lingkungan, konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat dan sebagainya.

"UU Minerba yang baru itu juga tidak menjawab masalah keadilan antara pusat dan daerah," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Uu yang baru tersebut lebih menguntungkan investor pertambangan. Banyak perusahaan tambang di berbagai daerah yang izin AMDAL-nya bermasalah.

"Bahkan di Kalimantan, ada penambangan dilakukan di belakang kantor KPU. Lalu di Sulawesi lokasi tambangnya di lingkungan sekolah," katannya.

Dia menambahkan, pada tahun lalu saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pihaknya menerima laporan 10 perusahaan tambang bonafit izin kontrak karyanya berakhir pada akhir 2019 dan 2020. Sementara itu Uu Minerba yang baru justru memfasilitasi dan memudahkan para perusahaan tambang tersebut untuk bebas untuk mengeksploitasi alam berikutnya.

Baca Juga: Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

"Jadi presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan kepentingan rakyat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI