Suara.com - Politisi senior Rachland Nashidik mengomentari ihwal ditangkapnya pecatan TNI Ruslan Buton oleh polisi.
Rachland beranggapan bahwa aksi yang dilakukan oleh Ruslan Buton dengan menuntut Presiden Joko Widodo mundur tidak perlu dipidana.
"Cuma minta Jokowi mundur kok dipidana. Cuma bicara, sendiri, tak ada gerakan massa," tulis Rachland melalui Twitter-nya pada Senin (1/5/2020).
Selain itu, Racland juga membandingkan tindakan hukum bagi para pengkritik Presiden di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa pemerintahan Joko Widodo.
Baca Juga: Ngumpet Ogah Menyerah, Satu Pelaku Teror Polsek Daha Selatan Tewas Ditembak
Menurut Rachland, ketika masa pemeritahan Presiden SBY, banyak yang berdemo untuk menurunkan Presiden, namun tak ada yang dipidana.
"Sedang kalian dulu demo berjilid-jilid, dari 2007 hingga 2011, minta SBY diturunkan. Tak ada dari kalian dipidana. SBY pun tak bisa kalian jatuhkan. Ini cuma sendirian minta Jokowi mundur!" sambung Rachland dalam cuitannya.
Kendati demikian, Rachland mengaku dirinya tak mengkultuskan kepemimpinan SBY. Ia beranggapan bahwa di masa pemerintahan Presiden Indonesia keenam itu negara sudah mencapai kemajuan dalam kebebasan sipil dan politik.
"Bukan bermaksud mengkultuskan, bila saya berulang menyitir Indonesia dalam kepemimpinan SBY. Hanya saja pada masa itu kita sudah mencapai kemajuan dalam kebebasan sipil dan politik. Demokratisasi yang cukup berhasil itulah yang lalu mengawal KPK daam memberantas korupsi. Kini?" tanya Rachland.
Komentar Rachland ini tak lepas dari sorotan kasus yang menimpa seorang yang mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi di Sektor Konstruksi Masih Terganjal Regulasi
Ruslan Buton ditangkap polisi diduga usai membuat surat terbuka melalui rekaman suara pesan WhatsApp yang berisikan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur. Ruslan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan.