Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.
Dwi Sasono mengaku motivasinya menggunakan ganja untuk mengisi kekosongan waktu. Selain itu karena mengalami kesulitan tidur.
Dwi Sasono yang berusia 40 tahun itu mengakui telah menggunakan narkoba jenis ganja. Dwi Sasono beralasan susah tidur kalau tidak pakai ganja.
"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri.
Baca Juga: Terungkap! Dwi Sasono Sudah Lama Ditangkap, Tapi Baru Diungkap Hari Ini
Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) Cannabinoid atau CBD adalah narkotika golongan satu yang peredarannya harus dibatasi.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan hingga didapat satu tersangka berinisial C yang jadi pengedar ganja kepada suami Widi Mulia tersebut.
Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 16 gram disimpan oleh Dwi di atas lemari yang disembunyikannya di suatu tempat di rumahnya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Ganja, Aktor Dwi Sasono Minta Rehabilitasi