Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) Cannabinoid atau CBD adalah narkotika golongan satu yang peredarannya harus dibatasi.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan hingga didapat satu tersangka berinisial C yang jadi pengedar ganja kepada suami Widi Mulia tersebut.
Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 16 gram disimpan oleh Dwi di atas lemari yang disembunyikannya di suatu tempat di rumahnya.
Baca Juga: Dwi Sasono Susah Tidur Kalau Tak Isap Ganja saat Wabah Corona