Dwi Sasono Pakai Narkoba Karena Nganggur di Rumah Selama Wabah Corona

Senin, 01 Juni 2020 | 12:35 WIB
Dwi Sasono Pakai Narkoba Karena Nganggur di Rumah Selama Wabah Corona
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Dwi Sasono pakai narkoba karena menganggur tak ada pekerjaan di rumah selama wabah corona. Sudah sebulan dia pakai narkoba.

Dwi Sasono yang berusia 40 tahun itu mengakui telah menggunakan narkoba jenis ganja. Dwi Sasono beralasan susah tidur kalau tidak pakai ganja.

"Hasil pemeriksaan awal, DS mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin, hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Dwi Sasono mengaku motivasinya menggunakan ganja untuk mengisi kekosongan waktu. Selain itu karena mengalami kesulitan tidur.

Baca Juga: Widi Mulia Tak Tahu Suaminya, Dwi Sasono Konsumsi Narkoba

"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri.

Polisi masih mendalami apakah ada kemungkinan motif lain Dwi Sasono menggunakan ganja tersebut.

"Sementara hasil pemeriksaan dari penyidik memang yang bersangkutan positif. Kita sudah lakukan penahanan dalam kurun berapa hari yang lalu," kata Yusri.

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.

Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) Cannabinoid atau CBD adalah narkotika golongan satu yang peredarannya harus dibatasi.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Begini Penampilan Dwi Sasono Berbaju Tahanan

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan hingga didapat satu tersangka berinisial C yang jadi pengedar ganja kepada suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 16 gram disimpan oleh Dwi di atas lemari yang disembunyikannya di suatu tempat di rumahnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI