Suara.com - Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur akan menyerahkan penertiban pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh konsumen dan pedagang di Pasar Gembrong ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Seluruh pedagang di Pasar Gembrong ini masih tetap berjualan, walaupun sudah diimbau setiap harinya, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti ke tingkat Wali Kota Jaktim hingga Provinsi DKI Jakarta," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta, Senin pagi.
Aktivitas perniagaan di Pasar Gembrong, Jalan Jendral Basuki Rachmat, masuk dalam wilayah pemantauan aparat sebab selalu ramai pengunjung, khususnya usai perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Pasar ini kan sentra mainan anak, biasanya anak-anak setelah Lebaran pada mencari mainan baru di Pasar Gembrong," katanya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Orang Jahat!
Sadikin mengatakan aktivitas perdagangan di Pasar Gembrong masih berlangsung setiap hari meski pemerintah memberlakukan PSBB.
Pihak kecamatan setempat, kata Sadikin, secara intensif memberikan imbauan untuk tidak berjualan di masa PSBB.
Sadikin memastikan seluruh pedagang di Pasar Gembrong bukan termasuk bidang usaha yang dikecualikan dalam peraturan PSBB.
"Karena para pedagang di sini bukan pedagang makanan atau yang dikecualikan lainnya, maka kami setiap dua kali dalam sehari terus memantau kegiatan di sini, serta memberikan imbauan untuk tidak buka dan selalu gunakan masker," katanya.
Pemberian sanksi terhadap pedagang yang melanggar, kata dia, sulit dilakukan sebab jumlah personel dan pedagang yang tidak imbang.
Baca Juga: Sebut Tak Perlu Bahas soal Impeachment, BPIP Sindir Diskusi FH UGM?
"Kalau kita kasih sanksi sosial, pedagang di sini jumlahnya lebih dari 50 maka personel kita tidak memadai," katanya.