Klaim Diizinkan Polisi, Sejumlah Ormas Gelar Aksi Tumpas Komunis di Menteng

Senin, 01 Juni 2020 | 10:42 WIB
Klaim Diizinkan Polisi, Sejumlah Ormas Gelar Aksi Tumpas Komunis di Menteng
Poster acara apel Siaga dan Mimbar Bebas bertemua "Tumpas Komunis dari Bumi Pertiwi" di Markas GPI, Menteng, Jakpus. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya akan menggelar aksi apel siaga dan mimbar bebas lawan kebangkitan komunis tepat di hari Pancasila, Senin (1/6/2020). Aksi ini bertajuk "Tumpas Komunis Dari Bumi Pertiwi Save Pancasila dan NKRI".

Hal itu diketahui berdasarkan adanya sebuah undangan yang diterima para awak media. Undangan tersebut disampaikan secara terbuka untuk seluruh Ormas Islam, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan LSM.

"Sehubungan dengan akan digelarnya Apel Siaga dan Mimbar Bebas Melawan Kebangkitan Komunis di Indonesia, maka dengan ini kami mengundang kepada seluruh Ormas Islam, OKP dan LSM Anti Komunis agar dapat rapatkan barisan dalam agenda APEL SIAGA dan MIMBAR BEBAS dengan tema: "MELAWAN KEBANGKITAN KOMUNIS" hingga saat ini kader dan simpatisan Komunis masih terus melakukan penyebaran paham Komunis secara terang terangan di Indonesia, berbagai kegiatan pro komunis di Ibukota Jakarta berhasil kita hentikan dan bubarkan (tidak ada ruang bagi komunis di Indonesia)," tulis undangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya akan mengadakan aksi apel siaga dan mimbar bebas lawan kebangkitan komunis.

Baca Juga: Dampak New Normal Bagi Investasi Telkom di Sektor Digital

Dia mengklaim telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk menggelar aksi di tengah pandemi Corona.

"Sudah, sudah (dapat izin dari kepolisian)," katanya saat dikonfirmasi Suara.com.

Dia mengklaim akan tetap menerapkan protokol kesehatan saat acara berlangsung. Sebab, aksi ini digelar saat PSBB masih diberlakukan di Jakarta. 

"Protokol kesehatan tetap ada, kita wajibkan penggunaan makser, jaga jarak, pakai hand sanitizer," ungkapnya.

Untuk diketahui,  Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19.

Baca Juga: Kak Seto: Berpuluh Tahun Kita Alami Pandemi Rokok

Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI