Selama 5 Hari, 14.500 Kendaraan Tanpa SIKM Ditolak Masuk Jakarta

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 01 Juni 2020 | 10:31 WIB
Selama 5 Hari, 14.500 Kendaraan Tanpa SIKM Ditolak Masuk Jakarta
Ilustrasi: Polisi mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan kendaraan tidak bisa masuk ke wilayah DKI Jakarta selama lima hari penyekatan arus mudik yang berlangsung sejak 27 Mei hingga 31 Mei 2020. Total ada 14.500 kendaraan yang terpaksa harus kembali ke daerahnya masing-masing lantaran tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, setiap masyarakay yang ingin keluar dan masuk Ibu Kota harus mempunyai SIKM.

"Selama lima hari penyekatan arus balik lebaran, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 14.500 kendaraan bermotor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).

Pada penindakan hari Rabu (27/5/2020), sebanyak 2.898 kendaraan harus putar balik lantaran tak memiliki SIKM. Esoknya, Kamis (28/5/2020), sebanyak 3.095 kendaraan diputarbalikkan oleh polisi.

Baca Juga: Banyak Penolakan SIKM, JALA Bantu PRT Lakukan Rapid Test

Selanjutnya pada Kamis (29/5/2020), sebanyak 2.329 kendaraan diputarbalikkan. Pada Jumat (30/5/2020) sebanyak 2.541kendaraan dan pada Sabtu (31/5/2020) sebanyak 3.637 kendaraan.

"Kendaraan diputarbalikkan pada penyekatan di 9 titik wilayah DKI dan 11 titik luar wilayah DKI. Paling banyak kami putarbalik di luar DKI sebanyak 11.147 kendaraan, dalam DKI hanya 3.353," ujar Yusri.

Berikut sembilan titik DKI Jakarta:

  1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.
  2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
  3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
  4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
  5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
  6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.
  7. Layang UI Jakarta Selatan.
  8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.
  9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Sebelas titik luar DKI Jakarta:

  1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.
  2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
  3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.
  4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.
  5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.
  6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.
  7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.
  8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.
  9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.
  10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
  11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sebanyak 12.710 Permohonan SIKM Ditolak, Banyak di antaranya ART

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI