Laporan Antara -- jaringan Suara.com, Sabtu (30/5/2020), Ruslan Buton terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017. Pengadilan Militer Ambon lantas menjatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan memecat Ruslan dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Namun, usai dipecat, ia ternyata membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Pada tanggal 18 Mei 2020, ia merekam pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam rekamannya itu, ia menilai keputusan terbaik di tengah pandemi saat ini adalah Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Berani Korupsi Saat Pandemi, Ganjar Pranowo : Langsung Saya Seret ke KPK!