Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan memasukkan Antifa ke dalam daftar organisasi terorisme domestik setelah munculnya kerusuhan pada aksi-aksi protes atas kematian George Flyod.
Menyadur Bloomberg, Trump menyampaikan keputusannya ini melalui akun twitter pribadinya pada Minggu (31/5).
"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai Organisasi Teroris," cuit Trump seperti dikutip Suara.com, Senin (1/6).
Trump menuding Antifa alias Antifasis sebagai dalang atas munculnya kericuhan dan tindakan anarki selama protes yang berlangsung di beberapa daerah di Amerika Serikat.
Baca Juga: Didera Pandemi, Jokowi: Nilai Luhur Pancasila Harus Dihadirkan Nyata
"Antifa yang memimpin anarkisme, di antara lainnya, telah dihentikan dengan cepat. Yang seharusnya mampu diselesaikan oleh Wali Kota (Minneapolis) pada malam pertama dan tidak akan ada masalah," ujar Trump pada cuitan yang memberikan pujian kepada pasukan Garda Nasional.
Dalam cuitan tersebut, Trump juga menyebut Garda Nasional berhasil memadamkan kericuhan dan mengembalikan keamaan di Minneapolis pada Sabtu (30/5).
Para kritikus menyebut Trump telah 'mengipasi' api kerusuhan melalui serangkaian pernyataan dan cuitan di twitter. Sabtu (30/5) lalu, Trump mengancam akan melepaskan "kekuatan tak terbatas" dari militer AS untuk menghadapi demonstran, meskipun terdapat pembatasan hukum atas kegiatan domestik.
Lebih lanjut disebutkan, Antifa atau Antifasis merupakan sebuah kelompok aktivis radikal. Terkadang, kata tersebut digunakan untuk menggambarkan aktivis politik militan sayap kiri.
Tahun lalu, Trump juga telah melayangkan ancaman untuk menunjukan Antifa sebagai organisasi teroris setelah adanya demonstrasi sayap kiri terkait rasialisme di Charlottesville, Virginia pada 2017 silam.
Baca Juga: Tak Puas Hamili Sang Kakak, Ayah di Jambi Ini Tega Cabuli 2 Anak Tiri