Tak Puas Hamili Sang Kakak, Ayah di Jambi Ini Tega Cabuli 2 Anak Tiri

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 01 Juni 2020 | 08:53 WIB
Tak Puas Hamili Sang Kakak, Ayah di Jambi Ini Tega Cabuli 2 Anak Tiri
Pelaku pencabulan dua anak tiri di Kabupaten Batanghari, Jambi. (foto: via Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Warga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku juga sempat menghakiminya. Melihat hal itu anggota kita langsung mengamamkan pelaku dari sasaran amuk massa," ujar Dwi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 temlntang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Dwi.

Baca Juga: Terangsang Korban Tiduran di Sofa, Wahyu Gagal Ngecat dan Cabuli Anak Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI