"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/05).
Pemerintah pun mengatur kegiatan keagamaan tak berdasarkan status zona yang berlaku di suatu daerah. Artinya, pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap dibolehkan di pelbagai zona, selama di lingkungan tersebut tidak terdapat kasus Covid-19.
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," kata Fachrul.
Berdasarkan surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi Surat Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
Baca Juga: Rumah Ibadah Akan Dibuka Saat New Normal, Menag Terbitkan Surat Edaran Ini
"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Sejumlah ketentuan yang menjadi protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah antara lain:
Selain itu, surat edaran juga mengatur masyarakat harus sehat jika ingin ikut kegiatan keagamaan secara kolektif. Termasuk, masyarakat harus yakin rumah ibadah sudah mengantongi surat izin, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, dan menjaga jarak minimal satu meter.
Ketika wabah virus corona berdampak pada ibadah agama Haji 'kecil kemungkinan' diselenggarakan tahun ini, di Arab Saudi 'belum ada persiapan sama sekali' Pengurus masjid kehilangan pemasukan selama Ramadan, 'Biar Allah yang mencukupi di akhirat'Masyarakat yang ingin berdoa di rumah ibadah juga diwajibkan tak berlama-lama, dan dilarang mengajak anak-anak serta lansia yang rentan terhadap penularan Covid-19.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," kata Fachrul.
Baca Juga: Tunggu Perintah Anies, Rumah Ibadah Akan Dibuka Saat New Normal
Tak ada jaminan dan tergesa-gesaSekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai pemerintah terlalu cepat memutuskan membuka kembali rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, angka penyebaran Covid-19 masih tinggi.