Suara.com - Banyak Penolakan SIKM, JALA Bantu PRT Lakukan Rapid Test
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraeni, mengatakan saat ini pihaknya telah mengupayakan rapid test terhadap para PRT yang kedapatan mudik dan belum bisa kembali ke kota masing-masing tempat mereka bekerja.
Hal itu seiring dengan ditolaknya 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang di antaranya mereka para PRT karena tak memenuhi syarat.
Lita menilai seharusnya rapid test diberikan kepada seluruh warga termasuk PRT.
Baca Juga: Anies Ingin Masker Jadi Bagian dari Seragam PNS DKI Jakarta
"Karena PRT adalah pekerja dan warga negara dengan income terendah. Maka bisa dibayangkan kalau kehilangan pekerjaan dan tidak ada perlindungan sosial. Karena sudah seharusnya ada akses kesehatan dan perlindungan sosial bagi semua warga terutama seperti pekerja dengan income rendah termasuk PRT," kata Lita dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).
Selain dari pemerintah, Lita menilai pemberi kerja juga seharusnya ikut menanggung biaya rapid test terhadap para PRT.
"Demikian pula pemberi kerja seharusnya menanggung rapid test-nya dan semua biaya pengurusan persyaratan," kata Lita.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan sebanyak 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ditolak karena tak memenuhi syarat.
Hingga Jumat (29/5/2020) ada 25,664 orang telah mengajukan permohonan SIKM dan 12.710 di antaranya ditolak karena tak memenuhi kriteria sesuai Pergub DKI Jakarta.
Baca Juga: Minggu 31 Mei: Positif Corona di Jakarta 7.272 Orang, Sembuh 2.102 Orang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengungkapkan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta.
Adapun sebelumnya para ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta
"Kami masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan Kembali bekerja di Jakarta," kata Benni dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
Benni menambahkan, tak sedikit juga ditemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.
Benni kemudian mencontohkan salah satunya perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Dia menyebut jenis permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Benni mengatakan agar tak ada SIKM ditolak, publik harus mempelajari ketentuan pengajuan izin dan mempelajari perizinan SIKM di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," tutup dia.