Banyak Penolakan SIKM, JALA Bantu PRT Lakukan Rapid Test

Bimo Aria Fundrika | Novian Ardiansyah
Banyak Penolakan SIKM, JALA Bantu PRT Lakukan Rapid Test
Ilustrasi Banyak Penolakan SIKM, JALA Bantu PRT Lakukan Rapid Test. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Hal itu seiring dengan ditolaknya 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang di antaranya mereka para PRT karena tak memenuhi syarat.

Adapun sebelumnya para ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta

"Kami masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan Kembali bekerja di Jakarta," kata Benni dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Benni menambahkan, tak sedikit juga ditemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.

Benni kemudian mencontohkan salah satunya perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?

Dia menyebut jenis permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Benni mengatakan agar tak ada SIKM ditolak, publik harus mempelajari ketentuan pengajuan izin dan mempelajari perizinan SIKM di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.

"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," tutup dia.