Suara.com - Banyak Penolakan SIKM, JALA Bantu PRT Lakukan Rapid Test
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraeni, mengatakan saat ini pihaknya telah mengupayakan rapid test terhadap para PRT yang kedapatan mudik dan belum bisa kembali ke kota masing-masing tempat mereka bekerja.
Hal itu seiring dengan ditolaknya 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang di antaranya mereka para PRT karena tak memenuhi syarat.
Lita menilai seharusnya rapid test diberikan kepada seluruh warga termasuk PRT.
Baca Juga: Anies Ingin Masker Jadi Bagian dari Seragam PNS DKI Jakarta
"Karena PRT adalah pekerja dan warga negara dengan income terendah. Maka bisa dibayangkan kalau kehilangan pekerjaan dan tidak ada perlindungan sosial. Karena sudah seharusnya ada akses kesehatan dan perlindungan sosial bagi semua warga terutama seperti pekerja dengan income rendah termasuk PRT," kata Lita dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).
Selain dari pemerintah, Lita menilai pemberi kerja juga seharusnya ikut menanggung biaya rapid test terhadap para PRT.
"Demikian pula pemberi kerja seharusnya menanggung rapid test-nya dan semua biaya pengurusan persyaratan," kata Lita.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan sebanyak 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ditolak karena tak memenuhi syarat.
Hingga Jumat (29/5/2020) ada 25,664 orang telah mengajukan permohonan SIKM dan 12.710 di antaranya ditolak karena tak memenuhi kriteria sesuai Pergub DKI Jakarta.
Baca Juga: Minggu 31 Mei: Positif Corona di Jakarta 7.272 Orang, Sembuh 2.102 Orang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengungkapkan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta.