Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras rangkaian intimidasi serta teror yang dialami wartawan detik.com hingga panitia diskusi Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Menurut dia, diskusi merupakan sebuah mimbar akademik dan hak warga negara. Sehingga seharusnya ancaman pembunuhan tidak perlu ada karena dapat memberangus kebebasan yang seharusnya tidak bisa diintervensi oleh siapa atau apapun.
Atas insiden itu, HNW meminta aparat kepolisian turun tangan guna mengusut rangakaian teror pembunuhan demi menyelamatkan Indonesia sebagai negara demokrasi dan Pancasila.
"Jika ancaman seperti itu dibiarkan, akan menjadi trend serta bom waktu diabaikannya Pancasila. Pembiaran terhadap ancaman, juga akan menyuburkan praktik negara democrazy dan hukum rimba yang tak sesuai dengan ideologi Pancasila," kata HNW dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).
Baca Juga: Cerita Diskusi Soal Presiden Berujung Teror Pembunuhan kepada Mahasiswa UGM
Ia menilai teror, intimidasi hingga ancaman pembunuhan terhadap wartawan dan panitia diskusi UGM merupakan sebuah kejahatan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan sesuai dengan Ideologi Pancasila, prinsip negara demokrasi dan hukum serta tuntutan reformasi.
Karena itu, ia memandang, kepolisian harus mengusut tuntas pelaku teror hingga kemudian dijatuhi hukuman keras agar insiden serupa tidak terulang.
“Ini malah ada dua teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan dan kegiatan di kampus, yang dipertontonkan dengan vulgar kepada publik. Bahkan membuat diskusi ilmiah di kampus UGM sampai dibatalkan. Cara-cara semacam ini seharusnya sudah tidak lagi diberi tempat di Indonesia. Polisi harus turun tangan, menegakkan hukum, mengayomi rakyat dan adil,” tandasnya.
Untuk diketahui, satu jurnalis media daring Detik.com, mendapat ancaman pembunuhan dari orang tidak dikenal alias OTK. Kekinian, yang bersangkutan dikabarkan telah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Berdasar informasi yang diterima Suara.com, ancaman tersebut disampaikan oleh orang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Terkait Kasus George Floyd, Polisi Minneapolis Dituntut Pasal Pembunuhan
Sementara itu terkait diskusi, berdasarkan keterangan yang dirilis dari FH UGM menyebutkan, mahasiswa pelaksana diskusi sudah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi berkaitan dengan diskusi.