Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar

Minggu, 31 Mei 2020 | 14:22 WIB
Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar
Ravio Patra didampingi tim pengacara dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus melaporkan kasus peretasan ke Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020). (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis demokrasi sekaligus Wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP) Ravio Patra yang ditangkap pada Rabu (22/4/2020) lalu hingga hari ini belum mendapatkan bukti lengkap penangkapannya.

Ravio mengakui pada malam itu, dirinya memang sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang menjemputnya di pinggir trotoar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Ravio meminta sejumlah persyaratan penangkapan dirinya seperti bukti awal, surat perintah penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi yang menangkap pun tidak menggunakan seragam sehingga makin membuat Ravio menolak ditangkap.

"Itu tidak satupun yang pernah saya lihat, sampai hari ini saya tidak tahu apakah itu ada atau tidak," kata Ravio dalam diskusi di kanal Youtube Tempo, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati

Bahkan ketika Ravio menolak ditangkap dengan menyebutkan beberapa aturan yang harusnya dilakukan polisi, dia justru dijawab. "Jangan sok pintar" oleh polisi.

Pada saat itu, selama di mobil polisi, Ravio merasa takut dan menganggap ini adalah penculikan.

"Saya baru tahu mereka beneran polisi ketika saya sampai di polda dalam perjalanan ketika saya disergap dan dibawa ke polda itu pun di kepala saya berkecamuk ini orang-orang siapa, gua mau dibawa kemana, gak jelas nih, karena benar-benar tidak satupun bukti surat-surat yang diperlihatkan ke saya," jelasnya.

Atas peristiwa ini, Ravio menilai orang Indonesia wajib melek hukum baik aparat maupun sipil sebab seorang yang melek hukum seperti dirinya saja masih bisa menjadi korban.

"Kalau kita berbicara kalau di masyarakat banyak narasi kita perlu melek hukum supaya tidak menjadi korban, tetapi toh ketika kita melek hukum pun kita tetap bisa jadi korban," tutupnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan Kasus Peretas WhatsApp Aktivis Ravio Patra

Diketahui, Ravio Patra sempat ditangkap setelah akhirnya dibebaskan lantaran diduga melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan saat pandemi melalui WhatsApp. Ravio membantah itu sebab WhatsAppnya tengah diretas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI