Suara.com - Kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Constitutional Law Society (CLS) menegaskan diskusi virtual bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" yang akan mereka selenggarakan bukan bertujuan menurunkan presiden di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Pengurus CLS, M Anugrah Perdana menjelaskan, awal mula pengambilan tema yang menjadi polemik tersebut berawal dari banyaknya isu di media sosial yang kecewa dengan Presiden Joko Widodo dalam menanganan pandemi hingga ingin menurunkan presiden.
Melihat fenomena ini, pemikiran kritis mahasiswa ingin berdiskusi tentang bagaimana proses penurunan presiden dari perspektif teori ilmu hukum tata negara, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan akademis, bukan bertujuan menurunkan Jokowi.
"Jadi arah diskusi kami ingin menjelaskan apa itu impeachment, pemecatan presiden dilihat dari sejarah ketatanegaraannya, dari pengertiannya dari perjalanan sejarahnya juga, terus impeachment di dalam konstitusi itu mekanismennya seperti apa, jadi hanya sebatas itu saja," kata Anugrah dalam diskusi di kanal Youtube Tempo, Minggu (31/5/2020).
Baca Juga: Diskusi di UGM Batal, Mahfud MD: Hanya Gara-gara Ada yang Belum Baca TOR
Oleh sebab itu, mereka mengundang narasumber diskusi Prof. Dr. Ni'matul Huda SH.,M.Hum. Profesor Hukum Tatanegara sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia untuk berdiskusi bersama CLS.
Terkait singkatan nama diskusi "DILAWAN (Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan)" yang mereka buat, Anugrah menyebut hal itu hanya singkatan biasa tanpa ada tujuan lain.
"Pada dasarnya diskusi ini dilakukan setelah idul fitri, jadi kami ingin diskusi dan silaturahmi bersama negarawan, semacam halal bihalal dengan negarawan," katanya.
Untuk diketahui, CLS secara resmi membatalkan diskusi bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan yang sedianya digelar pada Jumat (29/5/2020) secara virtual.
Diskusi tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran dianggap berkonotasi dengan gerakan makar. Beberapa panitia bahkan narasumber diskusi Prof. Dr. Ni'matul Huda SH.,M.Hum. juga mendapat teror dan ancaman.
Baca Juga: Dekan FH UGM: Teror Diskusi Mahasiswa Rusak Tatanan Demokrasi
Bentuk dari teror tersebut seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini bahkan berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020.