Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai diskusi "Pemberhentian Presiden" di Universitas Gajah Mada batal diadakan karena ada oknum yang belum membaca Term of Reference (TOR) acara.
Hanya karena persoalan sepele itu, acara yang seyogyanya berlangsung pada hari Jumat (29/5/2020) itu lantas berakhir kisruh. Panitia dan pembicara mendapat teror dari orang tak dikenal karena dituding akan melakukan makar.
Padahal, menurut Mahfud, tujuan diskusi itu bagus karena hendak menjelaskan bahwa presiden tak disa dijatuhkan hanya karena kebijakan yang ia buat terkait pandemi.
"Webinar tentang "Pemberhentian Presiden" yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bahwa presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait COVID-19. Tapi ada yang salah paham karena belum baca TOR dan hanya baca judul hingga kisruh," katanya via akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
Baca Juga: Dekan FH UGM: Teror Diskusi Mahasiswa Rusak Tatanan Demokrasi
Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Ia juga menyarankan agar panitia dan narasumber melapor ke kepolisian.
"Demi demokrasi dan hukum, saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," lanjutnya.
Seperti diketahui, diskusi bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang seyogyanya akan diadakan oleh UGM terpaksa dibatalkan.
Sebabnya karena panitia penyelanggara dituding akan melakukan makar. Pihak-pihak yang terlibat yakni narasumber, narahubung, dan penyelenggara pun mendapatkan berbagai macam teror, salah satunya ancaman pembunuhan.
Baca Juga: Ketua IDI: Disiplin Protokol Kesehatan Adalah Sebenarnya Vaksin