Kemenparekraf: Protokol Normal Baru Jadi Acuan Pelaku Wisata Jalankan Usaha

Minggu, 31 Mei 2020 | 12:11 WIB
Kemenparekraf: Protokol Normal Baru Jadi Acuan Pelaku Wisata Jalankan Usaha
Menparekraf, Wishnutama. (Dok : Kemenparekraf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Protokol normal baru (new normal) akan menjadi acuan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dalam menjalankan usaha. Protokol ini diharapkan akan meningkatkan standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan di sektor pariwisata, sekaligus peningkatan inovasi digital untuk memajukan sektor-sektor ekonomi kreatif Indonesia, agar dapat bangkit dan bersaing di pasar global.

“Khusus sektor pariwisata, penerapan protokol normal baru tersebut bertujuan agar wisatawan dapat tetap berkunjung dengan tenang dan nyaman, karena fasilitas pariwisata kini sudah semakin disempurnakan dengan standar bersih, sehat, aman yang terverifikasi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf), Ari Juliano Gema, Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Ari menjelaskan, protokol kesehatan ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari melakukan simulasi, lalu sosialisasi, publikasi kepada publik, dan yang terakhir melakukan uji coba. Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin dan mempertimbangkan kesiapan daerah.

“"Ke depan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, setiap pemerintah daerah tetap harus memperhatikan betul kondisi R0 dan Rt, atau laju penyebaran Covid-19 di daerahnya, dalam mempersiapkan pembukaan destinasi pariwisata, sehingga penerapan protokol kesehatan akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan," katanya.

Baca Juga: Kemenparekraf Ajak Pengembang Game Ciptakan Permainan Edukatif

Protokol kesehatan dalam pariwisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)
Protokol kesehatan dalam pariwisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI