Suara.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Prof Sigit Riyanto menyayangkan peristiwa teror yang dialami oleh kelompok mahasiswa hukum UGM Constitutional Law Society (CLS) saat akan melakukan kegiatan diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Sigit mengatakan, ancaman teror ini berpotensi merusak tatanan demokrasi Indonesia yang membuka kesempatan bagi orang bebas berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1.
"Orang gak ikut diskusi, diskusinya belum dilakukan sudah melakukan kecaman, membully, menghujat, mentafsirkan sebagai tindakan makar. Itu bukan hanya konyol, tapi itu tindakan yang tidak etis, bahkan akan merusak masyarakat, merusakan peradaban tindakan seperti itu, itu yang seharusnya kita lawan," kata Sigit dalam diskusi di kanal Youtube Tempo, Minggu (31/5/2020).
Dia menilai orang-orang yang melakukan teror terhadap mahasiswa tersebut seharusnya datang dan ikuti langsung seminarnya agar bisa berdiskusi langsung dengan nara sumber acara dan penyelenggara.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polri Usut Peneror Panitia Diskusi CLS FH UGM
"Jadi kalau ada orang melakukan diskusi seminar ya datanglah ke seminar itu bantahlah pendapatnya itu di seminar itu, jangan membuat penafsiran di luar, disebarkan ke media tanpa konfirmasi," katanya.
Sigit berharap pihak kepolisian bisa cepat bergerak menyelidiki kasus ini tanpa menunggu laporan dari mahasiswa panitia diskusi sebab kasus ini tidak memerlukan delik aduan.
"Di media kan sudah tersebar informasi yang sangat terbuka, nomor Hp, bunyi ancamanannya, nomor yang diancam, itu kan juga tersedia, yang diancam juga siapa itu juga sudah jelas. Jadi saya kira, apa yang harus ditunggu (polisi)?," ucap Sigit.
Untuk diketahui, CLS secara resmi membatalkan diskusi bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan yang sedianya digelar pada Jumat (29/5/2020) secara virtual.
Diskusi tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran dianggap berkonotasi dengan gerakan makar.
Baca Juga: Diskusi di UGM Batal karena Teror, Fahri Hamzah: Jokowi Harus Jelaskan Ini
Pengurus CLS Anugrah Perdana menegaskan diskusi ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan presiden apalagi melakukan tindakan makar, namun hanya melakukan diskusi antara mahasiswa hukum dengan pakar hukum tentang bagaimana kajian hukum Pemberhentian Presiden.
Beberapa panitia bahkan narasumber diskusi Prof. Dr. Ni'matul Huda SH.,M.Hum. Profesor Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia juga mendapat teror dan ancaman.
Bentuk dari teror tersebut seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini bahkan berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020.