Meski demikian, Ida mengaku kagum dengan kesabaran sembilan ABK yang telah kembali ke tanah air dengan selamat.
"Saya harap jangan sampai terulang lagi. Jangan sampai kena pengaruh atau iming-iming dari calo, ya. Kalau mau berangkat pelajari tahapan-tahapan tadi, " katanya.
Pesan lainnya, agar mereka menceritakan pengalaman buruk tersebut melalui media sosial masing-masing.
"Saya senang kalau kalian berbagi kepada teman-teman melalui medsos. Kita harus akhir cerita sedih ini. Kita harus buat cerita gembira, kerja secara prosedural mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, perhatikan kontrak kerja dan kredibilitas serta legalitas perusahaan, " katanya
Baca Juga: Kemnaker dan BNI Salurkan Donasi Program Diaspora Peduli
Didampingi Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Ida mengatakan, sembilan ABK bekerja di Kapal Perusahaan RRT Zhouyu 603 dan 605 pada 13 Oktober 2019 hingga April 2020, dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019-12 Oktober 2021).
Salah satu ABK, Nugi mengaku, bekerja sebagai ABK selama tujuh bulan menjadi pelajaran berharga dan jera berangkat keluar negeri melalui calo. Selain bekerja tak sesuai kontrak kerja, makan pun tak layak selama di atas kapal. Selain itu, penghasilannya juga banyak dipotong.
"Kami berangkat dari calo, jadi pikiran kita cuma duit dan duit, tak ada perlindungan dari agency. Ini pelajaran berharga, agar kalau mau berangkat pelajari kontrak kerja sebagai awak kapal dan cek perusahaan secara teliti, " kata ABK lain, bernama Rohman.
"Kita kerja di kapal ikan, tapi makan ikan cuma 1-2 kali dalam sebulan. Betul ini. Yang dimakan sayur busuk, kacang, cumi gosong, jemur ikan teri setelah kering dibuang. Nasi campur air tak ada rasa sama sekali dan minum dari sulingan air laut," kata ABK, Lasiran.
Pada dokumen crew salary contract terdapat berbagai macam potongan, yaitu uang jaminan dan potongan jaminan, sehingga gaji yang diterima kurang dari gaji yang seharusnya diterima, yaitu 300 dolar AS. Sementara itu, uang saku yang dijanjikan sebesar 50 dolar AS juga tidak diterima oleh para ABK.
Baca Juga: Tradisi Tahunan, Kemnaker Bagikan Ribuan Sembako Jelang Lebaran
Pada kesempatan itu, Benny Rhamdani mengingatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk meningkatkan perlindungan PMI. Menurutnya, BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi PMI.
"Semua kasus dan pengaduan tentang kekerasan dan ekploitasi ABK akan kami bikin laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri sehingga hukum tegas bisa benar-benar ditegakkan," kata Benny.