Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Sabtu (30/5/2020), mengumumkan baru sebanyak 102 Kabupaten/Kota di Indonesia masuk dalam kategori zona hijau Covid-19. Indonesia diketahui memiliki 514 Kabupaten/Kota.
Zona hijau tersebut yakni wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi positif Covid-19 atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari wilayah lain.
"Ada 102 Kabupaten/Kota yang tidak atau belum terdampak yang berwarna hijau di seluruh Indonesia, cukup banyak yang berwarna hijau," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya melalui Youtube BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Kemudian terdapat 414 daerah yang terdampak, masuk kategori zona kuning atau kawasan beresiko rendah, zona oranye kawasan beresiko sedang, dan zona merah atau kawasan dengan resiko tinggi penularan virus corona.
Baca Juga: Khawatirkan Nyawa Murid, DPR: Sekolah Harus Dibuka di Zona Hijau Corona
"Yang berwarna kuning yaitu resiko rendah atau risiko sedang. Dan ada bewarna orange atau oranye dan risiko tinggi yang berwarna merah," ucap dia.
Tak hanya itu, Wiku menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan landasan ilmiah untuk pemulihan aktivitas masyarakat produktif menuju era normal baru. Adapun untuk menentukan kriteria suatu daerah, pihaknya mengacu kepada usulan WHO, dengan 11 indikator yang telah disusun.
"Ada 11 indikator, terutama kita ingin melihat penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhirnya dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap daerah atau wilayah," katanya.
Berikut ini 102 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam zona hijau :
1. Provinsi Aceh (14 Kabupaten/Kota)
Baca Juga: DPR : Zona Merah Corona Ciptakan Zona Merah Ekonomi
2. Sumatera Utara (15)