Diskusi CLS UGM Dituding Makar, Mahfud MD: Enggak Juga

Sabtu, 30 Mei 2020 | 21:52 WIB
Diskusi CLS UGM Dituding Makar, Mahfud MD: Enggak Juga
Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, diskusi yang rencananya diadakan Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, bukan upaya makar.

Diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan, itu akhirnya batal digelar setelah panitia dan narasumber diteror orang tak dikenal.

"Kami sayangkan juga, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi, lalu ada isu makar. Padahal tidak juga sih kalau saya baca," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Mahfud mengakui mengenal baik Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Profesor Nikmatul Huda yang menjadi calon pembicara dalam diskusi CLS FH UGM tersebut.

Menurut Mahfud, Nikmatul merupakan ahli tata negera yang tidak aneh-aneh.

"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," ungkapnya.

Mantan Ketua MK itu menilai, setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi sehingga kepala Negara di Indonesia bisa dipecat.

Syarat pertama, kalau kepala negara terlibat korupsi. Kedua, bila presiden atau wakil presiden terlibat penyuapan.

Ketiga, kalau kepala negara melakukan pengkhianatan terhadap negara atau ideologi bangsa.

Baca Juga: Diskusi CLS FH UGM Batal karena Teror, Mahfud MD: Lapor ke Polisi

"Keempat melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari lima tahun dan melakukan perbuatan tercela yang secara undang-undang nanti diatur. Jadi ini kan belum diatur. Dan yang terakhir kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi," tuturnya.

"Di luar itu, membuat kebijakan apa pun, tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan mengenai penanggulangan wabah covid-19, tidak ada," tegasnya.

Mahfud menegaskan, CLS FH UGM tak perlu takut menggelar acara diskusi tersebut.

"Sehingga tidak perlu takut. Itu ilmiah saya bilang. Tapi kemudian saya tanya ke UGM, tidak jadi pak. Nah bapak, ini penting informasi. Seakan-akan tidak jadi itu karena tindakan pemerintah," kata dia.

Mahfud mengakui melakukan pengecekan ke polisi. Ternyata, tidak ada polisi yang melarang acara tersebut.

"Saya cek rektor UGM, saya telepon, juga pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Tidak usah dilarang dong. Mereka jawab tidak pak, (pembatalan) itu di antara mereka sendiri."

Untuk  diketahui, diskusi yang rencananya diadakan CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berbuntut panjang.

Diskusi sempat berganti tajuk menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan.

Presiden CLS FH UGM Aditya Halimawan menjelaskan, pembatalan diskusi tersebut merupakan kesepakatan antara pembicara dan penyelenggara.

Salah satu faktor dibatalnya diskusi tersebut yakni kondisi dan situasi yang tidak kondusif.

"Ada informasi yang disampaikan dalam akun Instagram kami bahwa acara itu dibatalkan, sebetulnya itu bukan kami yang membuat. Akun kami diretas. Meskipun pada akhirnya kami benar-benar membatalkan acara ini," ungkapnya, saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (29/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI