Diskusi CLS FH UGM Batal karena Teror, Mahfud MD: Lapor ke Polisi

Sabtu, 30 Mei 2020 | 20:29 WIB
Diskusi CLS FH UGM Batal karena Teror, Mahfud MD: Lapor ke Polisi
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Mahfud MD]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal aksi teror, tekait diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan".

Diskusi tersebut dinisiasi oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Setelah mendapat teror, acara tersebut akhirnya dibatalkan. 

Mahfud mengatakan, yang melakukan aksi teror terhadap keluarga Panitia Diskusi CLS FH UGM bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

"Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat. Berdasar komunikasi saya dengan rektorat, UGM sendiri tidak pernah melarang atau meminta aparat untuk menindak acara itu. Sebab UGM tak menangani dan diberitahu acara itu," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Diskusi CLS FH UGM Batal karena Ada Teror, DPR: Kemana Hadirnya Negara?

Sebaliknya, kata Mahfud, korban yang merasa diteror perlu melapor kepada aparat. Mahfud menilai aparat wajib mengusut siapa pelaku aksi teror tersebut.

Sementara terkait rencana diskusi itu sendiri, Mahfud menilai sah-sah saja dilakukan dan tak perlu dilarang.

"Menurut konstitusi, memang presiden bisa diberhentikan tapi alasan hukumnya limitatif. Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada presiden dan wapres. Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden hanya karena kebijakan terkait covid-19," ungkapnya.

Mantan Ketua MK ini mengungkapkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Profesor Nikmatul Huda yang menjadi calon pembicara dalam diskusi CLS FH UGM tersebut, pernah dibimbing Mahfud saat menempuh pendidikan S3.

"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata dia.

Baca Juga: Keluarga Panitia Diskusi CLS FH UGM Dapat Ancaman Pembunuhan

Sebelumnya, diskusi yang rencananya diadakan CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berbuntut panjang.

Diskusi sempat berganti tajuk menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan.

Presiden CLS FH UGM Aditya Halimawan menjelaskan, pembatalan diskusi tersebut merupakan kesepakatan antara pembicara dan penyelenggara.

Salah satu faktor dibatalnya diskusi tersebut yakni kondisi dan situasi yang tidak kondusif.

"Ada informasi yang disampaikan dalam akun Instagram kami bahwa acara itu dibatalkan, sebetulnya itu bukan kami yang membuat. Akun kami diretas. Meskipun pada akhirnya kami benar-benar membatalkan acara ini," ungkapnya, saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (29/5/2020).

Kekinian, berdasarkan keterangan yang dirilis dari FH UGM menyebutkan, mahasiswa pelaksana diskusi sudah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi berkaitan dengan diskusi.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan pula pendaftar sudah mencapai 250 orang saat panitia memutuskan untuk mengganti tajuk mereka.

Meski begitu, teror dan ancaman lantas mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, seperti pembicara, moderator, serta narahubung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI