PRT saat Wabah Corona: Dipecat via WA, Tak Ada Pesangon, Terjebak Utang

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 30 Mei 2020 | 19:08 WIB
PRT saat Wabah Corona: Dipecat via WA, Tak Ada Pesangon, Terjebak Utang
Ilustrasi - Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti alias infal tampak beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lima daerah terbesar asal PRT yaitu Jawa Barat dengan 859 ribu orang, Jawa Timur 779 ribu orang, Jawa Tengah dengan 630 ribu, Jakarta 481 ribu, dan Banten dengan 244 ribu orang

RUU P-PRT: Akan dibawa ke sidang paripurna

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di DPR Willy Aditya mengatakan, RUU PPRT yang masuk dalam Prolegnas 2020 akan segera dibawa ke sidang paripurna pada masa Persidangan Ketiga tahun 2020.

"Insya Allah masa sidang ini (RUU PRT) akan kita bawa ke paripurna. Kan sudah masuk prolegnas prioritas dan Panja-nya sudah terbentuk," kata Willy.

Baca Juga: Setelah Rolls Royce, Kini Giliran Boeing PHK 12 Ribu Karyawan

Willy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislatif DPR ini menjelaskan RUU PPRT sangat dibutuhkan karena merupakan wadah perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya PRT yang rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi.

Keluarga korban Semanggi I dan II gugat Jaksa Agung ke PTUN, mengapa kasus ini 'mangkrak' selama 22 tahun? Jumlah tes Covid-19 tak konsisten, peneliti: 'Puncak pandemi Covid-19 di Indonesia sulit diprediksi' Cerita pekerja migran Indonesia di tengah wabah virus corona: Dari tidak digaji, di-PHK, susah beli alat sikat gigi hingga tidur di atas lemari

Willy menambahkan RUU ini merupakan inisiatif Baleg setelah mangkrak 15 tahun. Salah satu kendala mengapa RUU ini tak kunjung diselesaikan karena ada kesenjangan kultural antara urban dan rural.

"Ada ketakutan terbesar kalau PRT diformalkan maka status mereka akan seperti apa? Lalu peran negara bagaimana? Karena selama ini proses rekrutmen dari mulut ke mulut, turun temurun, orang ke orang.

"Apalagi rumah tangga itu bukan perusahan, bukan objek hukum. Tapi yang utamanya adalah tentang status dan kedudukan dengan titik berat perlindungan. Itu pintu masuk agar RUU ini bisa disahkan, perlindungan termasuk PRT adalah hak dari setiap warga negara," tambah Willy.

Baca Juga: Imbas Corona, Pabrik Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Buruh

Perlindungan PRT diatur dalam Peraturan Menteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI