PRT saat Wabah Corona: Dipecat via WA, Tak Ada Pesangon, Terjebak Utang

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 30 Mei 2020 | 19:08 WIB
PRT saat Wabah Corona: Dipecat via WA, Tak Ada Pesangon, Terjebak Utang
Ilustrasi - Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti alias infal tampak beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ibu empat anak tanpa suami, Yuni: 'Utang saya sudah Rp2 juta'

Yuni Sri Rahayu kini masih dapat bekerja sebagai PRT dengan upah Rp1,5 juta per bulan. Sebelumnya, ia bisa mendapatkan sekitar Rp4,4 juta per bulan yang berasal dari dua tempat kerja.

Namun, pendapatan sekarang tidak cukup karena Sri harus membayar semua kebutuhan empat orang anaknya seorang diri tanpa suami. Ia pun kini berjualan untuk menyambung hidup.

Mulai dari bayar kontrakan Rp1,2 juta per bulan, biaya sekolah anak di swasta Rp330 ribu, biaya makan sehari-hari sebesar Rp50 ribu, cicilan motor hampir Rp900 ribu dan cicilan telepon genggam Rp300 ribu.

Baca Juga: Setelah Rolls Royce, Kini Giliran Boeing PHK 12 Ribu Karyawan

Ia pun kini telah memiliki utang ke teman mencapai Rp2 juta dan akan terpaksa kembali berutang karena penghasilannya tidak cukup.

"Lebaran tahun ini sangat menyedihkan. Cari kerja saja susah bagaimana berharap dapat THR dan lainnya. Berat banget tahun ini.

"Masa Covid ini saya banyak utang makanya saya harap cepat kembali normal biar gaji kembali normal, dapat kerja, dan bayar utang-utang saya," tambahnya.

Rustinah: 'PRT gampang sekali dipecat, kami tidak bisa apa-apa'

Rustinah dipecat sejak Maret lalu. Ia merasa sedih dan kecewa karena dapat dengan mudah dipecat tanpa bisa menuntut hak-haknya sebagai pekerja.

Baca Juga: Imbas Corona, Pabrik Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Buruh

"Ibu bilang, mbak tidak usah telepon atau kasih kabar saya. Nanti tunggu kabar dari saya. Saya panggil lagi atau tidak nanti saya kabari lagi," kata Rustinah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI