Suara.com - Dipecat lewat aplikasi pengirim pesan, dirumahkan tanpa digaji, lalu tidak dapat tunjangan hari raya (THR) atau pesangon, para pekerja rumah tangga (PRT) kini berjuang untuk bertahan hidup hari demi hari dalam lilitan utang di tengah kerasnya tekanan hidup di Jakarta.
Mereka harus membayar sewa kontrakan, listrik, air, cicilan, makan sehari-hari, hingga membantu keluarga di kampung.
Tidak adanya kerangka hukum untuk melindungi PRT kerap disebut sebagai akar masalah. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja formal sehingga berada dalam ruang gelap yang menimbulkan apa yang disebut pengamat ketenagakerjaan 'perbudakan modern'.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum menerima laporan pemecatan sepihak para PRT di tengah wabah virus corona dan meminta para pekerja itu untuk melapor agar pemerintah bisa hadir memberikan fasilitas kepada mereka.
Baca Juga: Setelah Rolls Royce, Kini Giliran Boeing PHK 12 Ribu Karyawan
Sementara itu, DPR menyebut telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT yang mangkrak 15 tahun ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan diharapkan akan segera disahkan pada akhir masa sidang ketiga.
Beberapa PRT berbagi kisah mereka kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, bagaimana pengalaman mereka dipecat sepihak dan berjuang bertahan hidup di kerasnya Jakarta tanpa ada pekerjaan.
Merry: Kerja enam tahun, di-PHK sepihak lewat WhatsApp
Merry, bukan nama sebenarnya, telah bekerja sebagai pengasuh anak selama enam tahun di salah satu keluarga selebriti Indonesia.
Asam manis perlakuan keluarga itu ia terima dengan ikhlas walaupun ia bekerja tanpa adanya kontrak kerja. Namun, akibat pandemi virus corona, ia dipecat sepihak hanya melalui WhatsApp.
Baca Juga: Imbas Corona, Pabrik Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Buruh
Merry hanya mendapat upah delapan hari kerja dan tiga hari lembur di bulan Maret tanpa THR atau pesangon.