Suara.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan banyak warga tak bijak dalam mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemprov DKI, kata Beni, sejak awal sudah menyampaikan SIKM bisa diterbitkan bagi 11 sektor yang dikecualikan seperti diatur dalam Pergub No.33 Tahun 2020. Namun pada penerapannya, banyak warga yang bekerja di luar 11 sektor itu tetap mengajukan SIKM sehingga membuat pengajuannya membeludak.
“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir," kata Benni dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (30/5/2020).
Benni menuturkan, sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020 lalu, berdasarkan database terakhir, Jumat tanggal 29 Mei 2020, total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 25,664 permohonan SIKM yang diterima.
Baca Juga: Belajar dari Vietnam, Ini Tiga Jurus Kendalikan Pandemi Virus Corona
"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi adalah 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.
12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Selain itu, Benni menyebut lonjakan permohonan pengajuan SIKM yakni pada hari Rabu (27/5/2020) dan Kamis (28/5/2020). Tercatat dalam dua hari tersebut total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam.
"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan," ujar Benni.
Baca Juga: Pasien Aktif Tinggal Satu, Begini 4 Cara Selandia Baru Lawan Virus Corona
"SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia” tutupnya.