SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," kata Adi.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.
Baca Juga: Pilih Tinggalkan Suami, Isi Surat Bu Guru yang Mesum sama Tukang Sampah